Lembaga ini menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Adapun
kepala pemerintahan dipisahkan dari kepala ummat, dimana kepala
pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden dengan dibantu oleh jajaran
kementerian. Sedangan Kepala umat dipimpin oleh seorang kholifah dengan
dibantu oleh para pakar nasional.
Seorang presiden dipilih oleh
gubernur, dewan pakar propinsi dan 9 ummat setelah mendapatkan restu
dari kholifah. Seorang gubernur dipilih oleh bupati dan pakar kabupaten.
Bupatai dipilih oleh camat beserta pakar kecamatan. Camat dipilih oleh
kepal desa dan pakar desa. Kepala desa dipilih oleh ketua Rt. Pakar
dipilih berdasarkan kemampuan dan diangkat oleh pemangku kekuasaan
diatasnya
Sedangkan kholifah dipegang secara turun temurun dan penentuannya ditentukan oleh dewan pakar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar