Senin, 21 Juli 2014

Pemerintahan

Lembaga ini menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kepala pemerintahan dipisahkan dari kepala ummat, dimana kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden dengan dibantu oleh jajaran kementerian. Sedangan  Kepala umat dipimpin oleh seorang kholifah dengan dibantu oleh para pakar nasional.
Seorang presiden dipilih oleh gubernur, dewan pakar propinsi dan 9 ummat setelah mendapatkan restu dari kholifah. Seorang gubernur dipilih oleh bupati dan pakar kabupaten. Bupatai dipilih oleh camat beserta pakar kecamatan. Camat dipilih oleh kepal desa dan pakar desa. Kepala desa dipilih oleh ketua Rt. Pakar dipilih berdasarkan kemampuan dan diangkat oleh pemangku kekuasaan diatasnya
Sedangkan kholifah dipegang secara turun temurun dan penentuannya ditentukan oleh dewan pakar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar